Contoh: Bapak Eko adalah karyawan PT X, akun pendaftaran menggunakan akun pribadi Bapak Eko. Namun untuk mengakses akun OSS PT X, Bapak Eko perlu login dengan menggunakan user id dan password penanggung jawab PT X sebagaimana tertera di akta terakhir.
Apabila Bapak Eko melakukan pendaftaran online menggunakan akun penanggung jawab perusahaan, Bapak Eko wajib membawa bukti surat tugas/id card/surat keterangan kerja/surat kuasa apabila diberikan kuasa untuk berkonsultasi terkait perusahaan tersebut.
2. Datang sesuai jadwal pengambilan nomor antrian, sebagai berikut :
2. Alur konsultasi OSS di BKPM :
1. Memeriksa suhu tubuh pelaku usaha, maksimal 37,5o C.
2. Mengarahkan pelaku usaha untuk mencuci tangan.
3. Mengarahkan pelaku usaha untuk masuk ke bilik disinfektan.
1. Membawa laptop atau gadget pribadi yang dapat digunakan untuk membuka akses OSS.
2. Sekiranya sudah terdaftar di OSS, mohon untuk menyiapkan user id dan password OSS.
3. Pastikan user id dan password yang digunakan benar dan dapat digunakan untuk login ke akun OSS.
3. Sistem kuota antrean akan memblokir akun OSS pengguna layanan konsultasi yang tidak datang konsultasi pada tanggal yang sudah dipilih sebanyak 3 kali dalam bulan yang sama. Pemblokiran akun sebagaimana dimaksud dilakukan selama 30 hari.
Contoh: Eko tidak datang konsultasi pada tanggal 16, 17, dan 19 Desember 2019. Terhitung mulai tanggal 20 Desember 2019, akun OSS pribadi milik Budi akan diblokir selama 30 hari dan tidak dapat digunakan untuk pengambilan kuota antrean secara online.